-->

Konservasi Pulau Panjang


   Pulau Panjang merupakan salah satu pulau yang dikategorikan sebagai pulau-pulau kecil yang terdapat di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Pulau panjang ini tepat berada di mulut/depan Teluk Awur, Perairan Jepara dan terletak di seberang (sebelah barat) Pantai Kartini, Jepara dengan luas kurang lebih 21,1 Ha dan didalamnya dipenuhi oleh vegetasi pantai. seperti mangrove, pinus, randu, petai cina, putri malu, pandan, waru laut dan kangkung laut.

  Pulau panjang merupakan pantai dengan kemiringan yang relatif landai dan berpasir putih. Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi namun bersifat rentan terhadap gangguan lingkungan. Tingginya pemanfaatan kompleksnyakegiatan di wilayah pesisir juga berpotensi mengancam kelestarian.

  Pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan pilihan bijakdalam mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Terbitnya Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Keci dan Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 diharapkan menjadi regulator dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  Hadirnya regulasi ini selanjutnya diharapkan dapat menyeimbangkan tingkatpemanfaatan sumber daya pesisir dan berkelanjutannya melalui pengembangan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K). Pembentukan kawasan konservasi (KKP3K) adalah sebagai upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

   Atas dasar itulah Pulau Panjang Kabupaten Jepara telah dicadangkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Bupati Jepara No. 522.5.2/728 Tahun 2003 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pulau Kecil Pulau Panjang. Sebagai bagian dari kepedulian perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B (PLTU TJB) Jepara terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan di wilayah perairan Semenanjung Muria maka kegiatan perlindungan dan rehabilitasi ekosistem pulau-pulau kecil di Kawasan Konservasi Pulau Panjang perlu didukungdan dapat berperan aktif sebagai mitra pengelola kawasan konservasi tersebut.
Sebagai wujud dari komitmen tersebut PLN Tanjung Jati B masuk sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengelola dan Sekretariat Pokja Pengelolaa Kawasan Taman Pulau Kecil Pulau Panjang, Kabupaten Jepara yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara No. 050/261 Tahun 2014 pada tanggal 12 September 2014.

  Tujuan kegiatan tersebut adalah PLN Tanjung Jati B bersama sama dengan Pemerintah, Masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi ekosistem terumbu karang, vegetasi pantai dan padang lamun dari ancaman pemanfaatan keanekaragaman hayati yang merusak di Kawasan Konservasi Pulau Panjang.

  Manfaat dari kegitan itu sendiri selain melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan tersebut dan keanekaraganman hayati yang meningkat juga masyarakat pesisir Jepara dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan ekowisata dan perikanan berkelanjutan.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan yang berkaitan dengan konservasi pulau panjang diantaranya pelatihan selam SCUBA kepada masyarakat dalam pengelolaan terumbu buatan Artifical Patch Reff (APR), Pelatihan Restocking Rajungan yang diadakan pada tanggal 11 januari 2017 dan dikuti oleh nelayan dari KUB Berkah Samudra. Aksi bersih bersih pantai 'Coastal Clean Up' yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2016 dan diikuti lebih dari seratus orang dari berbagai elemen masyarakat. Penanaman cemara laut dilakukan pada tanggal 21-22 Desember 2016, pembuatan keramba untuk pemijahan rajungan 22-23 Desember 2016 serta penebaran telur rajungan setiap musim pemijahan rajungan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel